Sabtu, 12 April 2014

Surat Pemeriksa Perkara



Tulungagung, 14 April 2014

Kpd
Yth. Bapak / Ibu Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara No. 2882/G/2013/PA.TA
Di Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Setelah Termohon membaca jawaban dari pihak Pemohon, Termohon akan menanggapi sebagai berikut :
1.      Bahwa Termohon tetap dengan dalil jawaban Termohon sebelumnya dan bahwa sebenarnya Pemohon sudah menyadari akan keadaan Termohon sewaktu anak sakit perlu dirawat di rumah sakit, biaya yang mencukupi orang tua Termohon waktu melahirkan anak kedua biaya pun orang tua Termohon yang mencukupi. Waktu pitonan anak kedua Pemohon malah meninggalkan rumah biaya pun yang mencukupi orang tua Termohon.
2.      Selama ditinggal 11 bulan Termohon dikasih uang sebesar Rp. 400.000,- Apakah cukup?. Selama ditinggal 11 bulan anak – anak dalam keadaan sakit semua dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp. 3.500.000,-. Pemohon tidak mencukupi, justru Pemohon malah menyuruh Termohon untuk mencarikan pengobatan sendiri yang mana biaya tersebut dicukupi orang tua Termohon.
3.      Bahwa selama ini jika Pemohon menyadari akan semua permasalahan ini apakah sudah sewajarnya apabila Termohon mengingatkannya bukannya marah – marah bahkan sampai tega mau menceraikan isterinya, walaupun cuma buruh tidak tetap kiranya dengan penghasilannya mampu memenuhi tuntutan nafkah dari termohon sebagai berikut :
-          Nafkah Iddah Rp. 1.000.000,- x 3 bulan = Rp. 3.000.000,-
-          Nafkah Mut’ah Rp. 1.500.000,- x 11 bulan = Rp. 16.500.000,-
-          Nafkah 2 anak Rp. 2.000.000,- setiap bulan sampai dewasa.
Demikian tanggapan dari Termohon untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan, atas perhatian dan kabulnya tuntutan ini kami sampaikan terimakasih dan harap maklum.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Hormat Kami



SRI ASTUTIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar