Tulungagung, 14 April 2014
Kpd
Yth. Bapak / Ibu Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara No. 2882/G/2013/PA.TA
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Setelah Termohon
membaca jawaban dari pihak Pemohon, Termohon akan menanggapi sebagai berikut :
1. Bahwa Termohon tetap dengan dalil jawaban Termohon
sebelumnya dan bahwa sebenarnya Pemohon sudah menyadari akan keadaan Termohon
sewaktu anak sakit perlu dirawat di rumah sakit, biaya yang mencukupi orang tua
Termohon waktu melahirkan anak kedua biaya pun orang tua Termohon yang
mencukupi. Waktu pitonan anak kedua Pemohon malah meninggalkan rumah biaya pun
yang mencukupi orang tua Termohon.
2. Selama ditinggal 11 bulan Termohon dikasih uang
sebesar Rp. 400.000,- Apakah cukup?. Selama ditinggal 11 bulan anak – anak
dalam keadaan sakit semua dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit yaitu
sebesar Rp. 3.500.000,-. Pemohon tidak mencukupi, justru Pemohon malah menyuruh
Termohon untuk mencarikan pengobatan sendiri yang mana biaya tersebut dicukupi
orang tua Termohon.
3. Bahwa selama ini jika Pemohon menyadari akan semua
permasalahan ini apakah sudah sewajarnya apabila Termohon mengingatkannya
bukannya marah – marah bahkan sampai tega mau menceraikan isterinya, walaupun
cuma buruh tidak tetap kiranya dengan penghasilannya mampu memenuhi tuntutan
nafkah dari termohon sebagai berikut :
-
Nafkah Iddah Rp.
1.000.000,- x 3 bulan = Rp. 3.000.000,-
-
Nafkah Mut’ah
Rp. 1.500.000,- x 11 bulan = Rp. 16.500.000,-
-
Nafkah 2 anak
Rp. 2.000.000,- setiap bulan sampai dewasa.
Demikian tanggapan dari Termohon untuk dijadikan
sebagai bahan pertimbangan, atas perhatian dan kabulnya tuntutan ini kami
sampaikan terimakasih dan harap maklum.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Hormat Kami
SRI ASTUTIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar